Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda

Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda - Hallo Companions Motorsindo, In the article you read this time with the title Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda, We have prepared this article well for you to read and retrieve the information therein. Hopefully post content Article Motor, Which we write this you can understand. Well, congratulations on reading.

Title : Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda
Link : Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda

Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda



Kabar Otomotif - Pada Rabu (7/11/2018) lalu warganet dihebohkan dengan sebuah video yang tengah viral di media sosial Instagram. Video tersebut memperlihatkan pengendara motor bersama-sama membongkar pembatas trotoar yang menghalangi mereka.

Kejadian yang disebutkan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan tersebut mengundang reaksi banyak warga net. Mereka prihatin dengan kelakuan para pemotor yang menyerobot hak dan ruang pejalan kaki. Lebih parah lagi mereka merusak pembatas trotoar tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Krisyanto yang mengetahui video viral tersebut menyayangkan perilaku para pengendara. Ia mengingatkan bahwa yang dilakukan oleh para pengendara termasuk dalam pelanggaran.

"Itu memang jelas pelanggaran, sudah diatur undang-undang. Para pemotor yang naik ke trotoar itu," ucap Krisyanto saat dihubungi Kamis (8/11/2018).

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.

Bagi pelanggar, yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana peruntukkannya diatur dalam pasal 284. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Dalam pasal tersebut dikatakan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Krisyanto mengungkapkan saat ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga area sekitar video tersebut. Harapannya pelaku pengendara motor tersebut tidak terulang.

"Saya himbau pada masyarakat patuhi lalu lintas, serta seluruh kelengkapannya juga fasilitasnya. Ini agar menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang lancar," ucap Krisyanto.

Dari kabar terkini, untuk mencegah pembongkaran kembali akan ditempatkan pagar besi demi mencega pemotor. Pagar tersebut hanya dapat dilewati oleh pejalan kaki.



Thus the article Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda

A few articles Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda This time, hopefully can give benefits to you all. All right, see you in another article post.

You now read the article Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda With the link address https://motorsindo.blogspot.com/2018/11/viral-sekumpulan-para-pengendara-motor.html

Related Posts:

0 Response to "Viral, Sekumpulan Para Pengendara Motor Memindahkan Trotoar Dan Bisa Di Jerat Pidana Atau Denda"

Post a Comment